Entri Populer

Sabtu, 27 November 2010

Wanita

1. Tidakkah kita lupa ayat:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” [Q.S. An-Nur: 30]
Bahwa kaum laki-laki diperintahkan untuk menjaga, menahan dan menundukan pandangan terhadap yang tidak halal baginya, salah satunya wanita non-mahrom. Maka bagaimana mungkin itu dapat dilakukan jika kaum wanita memampang wajah2 mereka dimana-mana.
2. Dari dalil surat An-Nuur ayat 30 di atas, juga dengan hadits2 yang begitu banyaknya, seprti hadits berikut:
Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah bicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah.” (Muttafaq ‘alaih dengan lafazh Muslim)
"Janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan lain karena engkau hanyalah memiliki yang pertama dan tidak untuk yang selanjutnya.” (HR. Al Haakim dalam Al Mustadrak)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memandang wajah lawan jenis. Sebagian pendapat yang rajih mengatakan haram bagi laki2 memandang wanita non-mahrom walau tanpa syahwat, sedangkan bagi wanita haram memandang laki2 kecuali tanpa syahwat. Namun yang jelas ada beberapa pendapat tentang hal ini. Namun sungguh mengherankan untuk perkara memandang saja masih diperselisihkan boleh-tidaknya, artinya hal ini mengandung sesuatu yang beralasan untuk dilarang, bahkan yang lebih rajih pendapat melarangnya, eh malah kita memampang wajah2 kita dimana-mana. Apakah kita tidak khawatir dan tidak takut bila ternyata disisi ALLOH ini adalah perkara yang dilarang?
3. Jangan sombong dengan merasa berhati tegar! Sungguh hati manusia sangat lemah. Sebuah gambar bisa membuat rusak hatimu, rusak niatmu, hangus pahalamu, hilang kesucian hatimu, dan kaupun akhirnya jauh dari ALLOH. Perhatikanlah Fudhail bin Iyadh rahimahullah, seorang ‘alim, seorang shalih, ahli ilmu dan ibadah, 40 tahun tak pernah ia telat untuk mendapat shaf pertama dalam shalat, namun ia mengatakan “Sungguh yang yang paling aku takutkan adalah fitnah wanita”. Sungguh beliau sangat memahami sabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah aku meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum pria melebihi kaum wanita” (Muttafaqun ‘alaih)
4. Di dalam Islam, sebelum menikah disyariatkan nazhor. Yaitu melihat calon pasangan, menurut pendapat yang paling kuat hanya sebatas muka dan telapak tangan. Agar tidak menikahi kucing dalam karung. Nah, kalau Islam memperbolehkan wanita memampang wajah2nya dimana-mana untuk apa ALLOH dan Rasul-Nya memerintahkan nazhor sebelum menikah? Lha wong tiap hari bisa kelihatan. Maka disyariatkannya nazhor adalah dalil bahwa wajah wanita tidak boleh sembarang dilihat orang. Tidak boleh diobral, khusus yang 'serius'  :)
5. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menutup wajah (dengan cadar atau semacamnya). Dalilnya:
Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Q.S. Al-Ahzab : 59]
Walau memang yang lebih rajih adalah hukumnya hanya mustahab (sunnah), tidak wajib. Nah jika menutup wajah hukumnya antara wajib dan sunnah, lha ini koq malah di buka2 dan dipampang dimana-mana?
7. Dizaman teknologi canggih ini fitnah syahwat semakin dahsyat. Bahkan pelecehan bisa dilampiaskan dengan gambar. Betapa banyak artis wanita yang mengobral wajah dikoran, majalah dan TV tiba2 ditemukan fotonya tanpa pakaian. Padahal ia tidak pernah merasa diambil gambar tanpa pakaian. Ketahuilah itu bukan hal sulit dimasa sekarang, retouching gambar, copy disini, paste di situ, kepala ini badannya itu, dalam hitungan menit pun jadi. Apakah kita tidak khawatir?
8. Dan masih banyak lagi dalil dan alasan lain yang ana tidak bisa tuliskan semuanya.

Wallahu'alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar