Tanya:
Ada yang ingin saya tanyakan terkait dengan bahasan Ustadz pada judul ‘Bisnis via Internet dan Soal Mazhab’. Kalau dari penjelasan Ustadz yang saya tangkap, bermazhab itu sangat dianjurkan [bahkan harus] karena terkait dengan bagaimana kita berislam. Tetapi kenapa Ustadz tidak secara terang menyatakan hal tersebut? Kemudian, buku Ustadz “Rekonstruksi Hukum Islam: Kajian Kritis Sahabat terhadap Ketetapan Rasulullah” sepertinya akan membuka peluang terhadap orang awam untuk menentukan caranya sendiri dalam beribadah (tidak mengedepankan mazhabnya, padahal kalau kita bermazhab itu insya Allah sudah sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW).
Jawab:
Hukum Bermazhab dalam Islam
Kita harus memahami bahwa Rasulullah tidak pernah menganjurkan kepada umat Islam untuk bermazhab dalam arti yang sempit, karena mazhab Fiqh (Fikih) yang empat dan lainnya muncul setelah sekian lama Rasulullah wafat.
Istilah mazhab yang begitu populer di kalangan umat Islam adalah mazhab Fiqh, bukan mazhab Hadis, Tafsir, Ushul Fiqh dan bukan juga mazhab Tauhid. Padahal kalau ditelusuri secara seksama akan dapat dipahami bahwa mazhab secara bahasa adalah cara/metode berpikir seorang pakar ilmu tertentu untuk mencari suatu kebenaran.
Maka, setiap cabang ilmu pasti memiliki metode tersendiri dan setiap pakar ilmu tersebut mempunyai cara tersendiri pula untuk menggapai kebenaran sesuai kapasitas/ kemampuan. Namun mereka tetap bergerak dalam koridor yang telah digariskan Islam, yaitu tidak keluar dari Al-Quran dan as-Sunnah dengan beberapa dasar-dasar pemikiran lain (Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istislah, Saduzzari’ah, Qaulusshahabi, ‘Uruf dan lain-lain) sebagai sumber hukum yang dianut oleh setiap pakar, walaupun ”dasar-dasar pemikiran lain” itu sendiri tidak mereka sepakati.
Jadi, mazhab Fiqh adalah cara ulama Fiqh dalam menggunakan pemikiran mereka untuk mengungkapkan suatu kebenaran. Maka beberapa pemikiran dari para sahabat Nabi tentang suatu hukum mendapat simpati dari ulama Fiqh masa berikutnya. Misalnya, Umar bin Khattab adalah orang pertama yang tidak memberikan zakat kepada kaum muallaf, suatu hal yang berbeda dengan praktik pada masa Rasulullah. Umar menjelaskan keputusannya dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Maka orang-orang yang mengikuti pendapat itu disebut mengikuti mazhab Umar.
Kesimpulannya, dalam mengamalkan hukum Islam (begitu juga hal-hal lain) tidak mungkin kita lari dari mazhab, karena mazhab itu adalah cara berpikir seorang pakar. Nah, bila ada seseorang mengajak kita meninggalkan mazhab dan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah dengan mengemukakan alasan-alasannya, maka pastilah ia menggunakan argumen-argumen yang mencerminkan cara dan metode ia berpikir. Kalau kita juga terpengaruh dengan pemikirannya, maka kita telah meninggalkan mazhab lain dan bergabung dengan mazhab orang itu.
Entri Populer
-
Ada beberapa dalil lagi yang diajukan oleh Golongan pengingkar untuk menolak hadiah pahala untuk si mayyit diantaranya menggunakan dalil fir...
-
2 02 2007 Di seputar periode ini, Marcel A. Boisard melihat ada 3 (tiga) fenomena yang terjadi terkait Isl...
-
‘Asyura berasal dari kata ‘asyara, artinya bilangan sepuluh. Secara istilahi Puasa ‘Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muha...
-
Zainal Arifin 02 November jam 20:50 Balas • Laporkan Anak merupakan karuni...
-
Shalihah atau tidaknya seorang wanita bergantung ketaatannya pada aturan-aturan Allah. Aturan-aturan tersebut berlaku universal, bukan saja ...
-
ini saya Ini namanya dedi ariyanto , mahasiswa Sekolah tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahul Ulum Gumawang, pengalaman organisasi Himpunan Mahasi...
-
M.Subandi* Abstract . Biology is life science. As a branch of science which is dealing w...
-
“Aneh ya ki…..” Kata Maula memulai perbincangan. “Apanya yang aneh Nak Mas…?” Tanya Ki Bijak. “Ini Ki, setiap hari senin biasanya ana se...
-
Ada rahasia terdalam di hati ‘Ali yang tak dikisahkannya pada siapapun. Fathimah. Karib kecilnya, puteri tersayang dari Sang Nabi yang adala...
-
Dalam menyimpulkan tentang pengertian Pendidikan Agama Islam terlebih dahulu dikemukakan pengertian pendidikan dari segi etimologi dan termi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar