Entri Populer

Kamis, 09 Desember 2010

Perlukah saya bermadzhab

Tanya:
Ada yang ingin saya tanyakan terkait dengan bahasan Ustadz pada judul ‘Bisnis via Internet dan Soal Mazhab’. Kalau dari penjelasan Ustadz yang saya tangkap, bermazhab itu sangat dianjurkan [bahkan harus] karena terkait dengan bagaimana kita berislam. Tetapi kenapa Ustadz tidak secara terang menyatakan hal tersebut? Kemudian, buku Ustadz “Rekonstruksi Hukum Islam: Kajian Kritis Sahabat terhadap Ketetapan Rasulullah” sepertinya akan membuka peluang terhadap orang awam untuk menentukan caranya sendiri dalam beribadah (tidak mengedepankan mazhabnya, padahal kalau kita bermazhab itu insya Allah sudah sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW).
Jawab:
Hukum Bermazhab dalam Islam
Kita harus memahami bahwa Rasulullah tidak pernah menganjurkan kepada umat Islam untuk bermazhab dalam arti yang sempit, karena mazhab Fiqh (Fikih) yang empat dan lainnya muncul setelah sekian lama Rasulullah wafat.
Istilah mazhab yang begitu populer di kalangan umat Islam adalah mazhab Fiqh, bukan mazhab Hadis, Tafsir, Ushul Fiqh dan bukan juga mazhab Tauhid. Padahal kalau ditelusuri secara seksama akan dapat dipahami bahwa mazhab secara bahasa adalah cara/metode berpikir seorang pakar ilmu tertentu untuk mencari suatu kebenaran.
Maka, setiap cabang ilmu pasti memiliki metode tersendiri dan setiap pakar ilmu tersebut mempunyai cara tersendiri pula untuk menggapai kebenaran sesuai kapasitas/ kemampuan. Namun mereka tetap bergerak dalam koridor yang telah digariskan Islam, yaitu tidak keluar dari Al-Quran dan as-Sunnah dengan beberapa dasar-dasar pemikiran lain (Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istislah, Saduzzari’ah, Qaulusshahabi, ‘Uruf dan lain-lain) sebagai sumber hukum yang dianut oleh setiap pakar, walaupun ”dasar-dasar pemikiran lain” itu sendiri tidak mereka sepakati.
Jadi, mazhab Fiqh adalah cara ulama Fiqh dalam menggunakan pemikiran mereka untuk mengungkapkan suatu kebenaran. Maka beberapa pemikiran dari para sahabat Nabi tentang suatu hukum mendapat simpati dari ulama Fiqh masa berikutnya. Misalnya, Umar bin Khattab adalah orang pertama yang tidak memberikan zakat kepada kaum muallaf, suatu hal yang berbeda dengan praktik pada masa Rasulullah. Umar menjelaskan keputusannya dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Maka orang-orang yang mengikuti pendapat itu disebut mengikuti mazhab Umar.
Kesimpulannya, dalam mengamalkan hukum Islam (begitu juga hal-hal lain) tidak mungkin kita lari dari mazhab, karena mazhab itu adalah cara berpikir seorang pakar. Nah, bila ada seseorang mengajak kita meninggalkan mazhab dan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah dengan mengemukakan alasan-alasannya, maka pastilah ia menggunakan argumen-argumen yang mencerminkan cara dan metode ia berpikir. Kalau kita juga terpengaruh dengan pemikirannya, maka kita telah meninggalkan mazhab lain dan bergabung dengan mazhab orang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar