Entri Populer

Rabu, 08 Desember 2010

sholat berjama'ah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jamaah menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama berkata, sunnah muakkad.
Pendapat kedua berkata, fardhu kifayah.
Pendapat ketiga berkata, fardhu ‘ain bukan syarat sah shalat.
Pendapat pertama dikatakan oleh sebagian ulama  madzhab Hanafi dan Maliki.
Pendapat kedua dikatakan oleh Imam asy Syafi'i yang diikuti mayoritas rekan2nya sebagaimana ia merupakan pendapat sebagian ulama Madzhab Hanafi dan Maliki.
Pendapat ketiga dikatakan oleh madzhab Hanbali dan  sebagian ulama madzhab Syafi'i seperti Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban.
 Dalil masing2 pendapat Di antara dalil pendapat pertama, dari Ibnu Umar bahwa  Rasulullah bersabda, "Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat."
Diriwayatkan oleh Malik, al Bukhari, Muslim dan an Nasa'i.
Pendapat ini berkata, ditetapkannya keutamaan dua  puluh tujuh derajat bagi shalat jamaah menunjukkan  bahwa ia tidak wajib, karena yang wajib lebih utama dan lebih tinggi derajatnya dari itu.
 Di antara dalil pendapat kedua, dari Abu ad Darda'  berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak ada tiga orang di sebuah desa atau di pedalaman, tidak  dilaksanakan shalat pada mereka kecuali setan telah  menguasai mereka. Berjamaahlah karena serigala hanya  memangsa domba yang menyendiri dari kelompoknya."
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an Nasa'i, Ibnu  Khuzaemah, Ibnu Hibban di Shahih keduanya dan al Hakim. Syaikh al Albani berkata, "Hasan shahih."
 Di antara dalil pendapat ketiga, hadits orang buta, Rasulullah  bertanya kepadanya, " Apakah kamu  mendengar panggilan adzan ?" Dia menjawab, "Ya."  Rasulullah bersabda, "Jawablah."
Diriwayatkan oleh Muslim, an Nasa'i dll.
 Dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu  Khuzaemah di Shahihnya dan al Hakim. "Aku tidak  menemukan keringanan untukmu."
 Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, "Sungguh aku ingin meminta pelayan2ku agar  mengumpulkan kayu bakar kemudian aku pergi kepada  kaum yang shalat di rumahnya lalu aku membakarnya  atas mereka."
Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud,  Ibnu Majah dan at Tirmidzi.
 Pertimbangan
 Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah  pendapat ketiga, shalat jamaah adalah fardhu 'ain (namun) bukan syarat sah shalat, hal ini dengan  mempertimbangkan sisi kekuatan  istidlal  (pengambilan  dalil) di mana dalilnya jelas dan langsung menyasar  kepada topik persoalan.
 Tentang dalil pendapat pertama, penulis katakan bahwa  dalil ini hanya menetapkan keutamaan tanpa  menyinggung hukum dan ditetapkannya keutamaan  tidak berkaitan dengan penetapan hukum secara  langsung, karena penetapan hukum memerlukan dalil lain.
 Tentang dalil pendapat kedua, hadits ini justru lebih  menunjukkan kepada pendapat ketiga, karena orang  yang tidak berjamaah ibarat domba yang menyendiri,  sangat beresiko dimangsa serigala, sebagaimana ia  sangat rentan dikuasai oleh setan.
 Dengan asumsi bahwa shalat jamaah sunnah muakkad,  apakah pantas bagi seorang muslim yang berpegang  kepada ajaran Nabinya dan berharap pahala besar dari  Allah meninggalkannya, walaupun karena itu dia  kehilangan keutamaan2 yang semestinya bisa dia raih dengan sangat mudah ?
 Dengan asumsi bahwa shalat jamaah fardhu kifayah, apakah seorang muslim rela jika fardhu (kewajiban) ini  ditunaikan oleh orang lain dan dia mendapatkan  keutamaannya sementara dia sendiri tidak meraih apa2 ?
 Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan para  ulama, seorang muslim tidak patut menyia -  nyiakan shalat berjamaah karena dengan itu dia telah menyia - nyiakan  fadhilah2  yang besar dan utama.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar