Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jamaah menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama berkata, sunnah muakkad.
Pendapat kedua berkata, fardhu kifayah.
Pendapat ketiga berkata, fardhu ‘ain bukan syarat sah shalat.
Pendapat pertama dikatakan oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Maliki.
Pendapat kedua dikatakan oleh Imam asy Syafi'i yang diikuti mayoritas rekan2nya sebagaimana ia merupakan pendapat sebagian ulama Madzhab Hanafi dan Maliki.
Pendapat ketiga dikatakan oleh madzhab Hanbali dan sebagian ulama madzhab Syafi'i seperti Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban.
Dalil masing2 pendapat Di antara dalil pendapat pertama, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, "Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat."
Diriwayatkan oleh Malik, al Bukhari, Muslim dan an Nasa'i.
Pendapat ini berkata, ditetapkannya keutamaan dua puluh tujuh derajat bagi shalat jamaah menunjukkan bahwa ia tidak wajib, karena yang wajib lebih utama dan lebih tinggi derajatnya dari itu.
Di antara dalil pendapat kedua, dari Abu ad Darda' berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak ada tiga orang di sebuah desa atau di pedalaman, tidak dilaksanakan shalat pada mereka kecuali setan telah menguasai mereka. Berjamaahlah karena serigala hanya memangsa domba yang menyendiri dari kelompoknya."
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an Nasa'i, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban di Shahih keduanya dan al Hakim. Syaikh al Albani berkata, "Hasan shahih."
Di antara dalil pendapat ketiga, hadits orang buta, Rasulullah bertanya kepadanya, " Apakah kamu mendengar panggilan adzan ?" Dia menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda, "Jawablah."
Diriwayatkan oleh Muslim, an Nasa'i dll.
Dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah di Shahihnya dan al Hakim. "Aku tidak menemukan keringanan untukmu."
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, "Sungguh aku ingin meminta pelayan2ku agar mengumpulkan kayu bakar kemudian aku pergi kepada kaum yang shalat di rumahnya lalu aku membakarnya atas mereka."
Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan at Tirmidzi.
Pertimbangan
Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat ketiga, shalat jamaah adalah fardhu 'ain (namun) bukan syarat sah shalat, hal ini dengan mempertimbangkan sisi kekuatan istidlal (pengambilan dalil) di mana dalilnya jelas dan langsung menyasar kepada topik persoalan.
Tentang dalil pendapat pertama, penulis katakan bahwa dalil ini hanya menetapkan keutamaan tanpa menyinggung hukum dan ditetapkannya keutamaan tidak berkaitan dengan penetapan hukum secara langsung, karena penetapan hukum memerlukan dalil lain.
Tentang dalil pendapat kedua, hadits ini justru lebih menunjukkan kepada pendapat ketiga, karena orang yang tidak berjamaah ibarat domba yang menyendiri, sangat beresiko dimangsa serigala, sebagaimana ia sangat rentan dikuasai oleh setan.
Dengan asumsi bahwa shalat jamaah sunnah muakkad, apakah pantas bagi seorang muslim yang berpegang kepada ajaran Nabinya dan berharap pahala besar dari Allah meninggalkannya, walaupun karena itu dia kehilangan keutamaan2 yang semestinya bisa dia raih dengan sangat mudah ?
Dengan asumsi bahwa shalat jamaah fardhu kifayah, apakah seorang muslim rela jika fardhu (kewajiban) ini ditunaikan oleh orang lain dan dia mendapatkan keutamaannya sementara dia sendiri tidak meraih apa2 ?
Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan para ulama, seorang muslim tidak patut menyia - nyiakan shalat berjamaah karena dengan itu dia telah menyia - nyiakan fadhilah2 yang besar dan utama.
Wallahu a'lam
Entri Populer
-
Ada beberapa dalil lagi yang diajukan oleh Golongan pengingkar untuk menolak hadiah pahala untuk si mayyit diantaranya menggunakan dalil fir...
-
2 02 2007 Di seputar periode ini, Marcel A. Boisard melihat ada 3 (tiga) fenomena yang terjadi terkait Isl...
-
‘Asyura berasal dari kata ‘asyara, artinya bilangan sepuluh. Secara istilahi Puasa ‘Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muha...
-
Zainal Arifin 02 November jam 20:50 Balas • Laporkan Anak merupakan karuni...
-
Shalihah atau tidaknya seorang wanita bergantung ketaatannya pada aturan-aturan Allah. Aturan-aturan tersebut berlaku universal, bukan saja ...
-
ini saya Ini namanya dedi ariyanto , mahasiswa Sekolah tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahul Ulum Gumawang, pengalaman organisasi Himpunan Mahasi...
-
M.Subandi* Abstract . Biology is life science. As a branch of science which is dealing w...
-
“Aneh ya ki…..” Kata Maula memulai perbincangan. “Apanya yang aneh Nak Mas…?” Tanya Ki Bijak. “Ini Ki, setiap hari senin biasanya ana se...
-
Ada rahasia terdalam di hati ‘Ali yang tak dikisahkannya pada siapapun. Fathimah. Karib kecilnya, puteri tersayang dari Sang Nabi yang adala...
-
Dalam menyimpulkan tentang pengertian Pendidikan Agama Islam terlebih dahulu dikemukakan pengertian pendidikan dari segi etimologi dan termi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar